Dari keterangan yang diperoleh dari HG (37), saat itu LK (49) yang mengantarkan langsung ke rumah HG (37). Sementara harga sabu tersebut belum ditentukan harganya dan menunggu habis terjual kemudian dibicarakan kembali antara keduanya.
Selanjutnya anggota menyisir ke Perum Villa Mutiara Asri, rumah LK (49). Dari hasil penggeledahan, didapatkan 2 sachet besar diduga sabu ditemukan di dalam lemari dapur, 1 tas kecil warna hitam berisi 5 sachet besar berisi kristal bening diduga sabu, 5 sachet kecil kristal bening diduga sabu ditemukan dalam lemari pakaian.
Selain itu, ditemukan juga 1 tas kacamata warna hitam berisi 1 sachet kecil berisi sabu-sabu sisa pakai, 3 kaca pireks dan 1 sendok sabu, serta 1 handphone merk Realmi warna biru.
"Berangkat dari keterangan HG (37) tersebut selanjutnya maka dilakukan pengembangan terhadap sumber sabu-sabu yaitu LK (49). Saat itu HG (37) dibawa lansung untuk menunjukkan rumah dari LK (39) di Perumahan Villa Mutiara Asri Kel.Bulurokeng Kec. Biringkanaya Kota Makassar," lanjutnya.
Hasil interogasi terhadap LK (49), muncul nama baru. Dia mengaku sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari AC (50) pada Minggu tanggal (4/9/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Ac (50) diamankan petugas di Bus Borlindo kec. Tamalanrea, Makassar. Petugas mengamankan 1 unit handphone merk Samsung A50 warna biru tua.
"Dari keterangan LK (49), bahwa sabu dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dari AC (40). Maka anggota mendalami keberadaanya saat itu sehingga dengan cara memberikan akses kepada LK (49) untuk berkomunikasi. Untuk menanyakan keberadaanya," terangnya lagi.