Tambah Kompol Doli, AC (50) merespon keberadaanya masih di Makassar dan akan berangkat menuju Palu pada pukul 16.00 Wita dengan menggunakan bus Borlindo di Kel. Tamalanrea. Dari hasil komunikasi tersebut maka anggota lansung berangkat mendahului ke agen bus Borlindo untuk melakukan pemantauan dan pencarian terhadap keberadaan dari AC (50).
Sekitar pukul 15.30 Wita, sesuai ciri-ciri yg telah dikantongi anggota. Melihat keberadaan dari AC (50) kemudian langsung diamankan. Selanjutnya para pelaku diserahkan ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Makassar guna kepentingan Penyidikan.
Para pelaku disangkakan, pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UUD No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Muhsin/Fajar)