FAJAR.CO.ID, MAMUJU - Kader Partai Gerindra Mamuju Tengah, Fitriani menuntut kejelasan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di internal partainya.
Fitriani mengaku sejak 2019 memang terjadi sengketa antara dirinya dan Muthmainnah yang kini berstatus anggota DPRD Sulbar. Namun dalam perjalanannya, Majelis Kehormatan Partai (MKP) memutuskan untuk membagi masa jabatan kedua caleg asal Mamuju Tengah tersebut. MKP memutuskan bahwa masa jabatan Muthmainnah terhitung sejak 31 Oktober 2019 hingga 1 Mei 2022.
"Surat tersebut berbunyi MKP membagi masa jabatan. Waktu pergantiannya per tanggal 2 Mei kemarin, Muthmainnah sudah harus mengundurkan diri dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulbar," ucap Fitriani, Selasa 6 September.
Ia juga mengaku telah mengantongi surat PAW yang ditandatangani oleh Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekjend Gerindra, Ahmad Muzani.
"Saya menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Gerindra per tanggal 30 Juni 2022 yang ditandatangani Pak, Prabowo dan Ahmad untuk menggantikan Muthmainnah," kata dia.
SK PAW dari DPP Gerindra itu juga ditembuskan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Sulbar, Ketua DPRD Sulbar, Gubernur Sulbar, KPU Sulbar, dan Kemendagri. Kabar terakhir surat itu sudah di meja Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi per tanggal 29 Agustus 2022. Selanjutnya pada 1 September, Suraidah meneruskan surat itu kepada Badan Kehormatan DPRD Sulbar.
"Nah, di Badan kehormatan ini, saya belum tahu persis bagaimana responsnya," ucap Fitri.
Saat dikonfirmasi, Badan Kehormatan DPRD Sulbar, Mulyadi Bintaha mengaku telah mendengar persoalan tersebut. Namun dirinya tak bisa mengambil keputusan, lantaran menurutnya sengketa itu bukan wewenang Badan Kehormatan DPRD Sulbar.