Kakanwil Kemenkumham Sulsel Resmikan Ruang Unit Layanan Terpadu Rutan Pinrang

  • Bagikan

Fajar.co.id, Pinrang -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak resmikan Ruang Unit Layanan Terpadu Rutan Pinrang, Kamis (8/9).

Liberti menyebut, peresmian layanan terpadu ini merupakan bagian dari kebutuhan dalam meningkatkan layanan publik di Rutan Pinrang. "Layanan terpadu ini diharapkan dapat benar-benar memuaskan masyarakat atau penerima layanan publik," ungkap Liberti.

Kakanwil dalam peresmian ini meminta agar layanan yang diberikan dapat benar-benar bersih dan berperpektif Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaiman kita selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham. Layanan harus berlandaskan HAM agar mereka mempeoleh kenyamanan dan rasa aman di dalam Lapas dan Rutan.

Kepada Jajaran Lapas dan Rutan se Sulsel, Kakanwil menekankan jajarannya untuk terus berinovasi ditengah era digital. "Lakukan inovasi yang berbasis layanan publik yang dapat memangkas birokrasi untuk terus berikan kepuasan masyarakat," Pinta Liberti.

Asisten Bidang Administrasi Pembangunan, Abd. Rahman menyebut bahwa hadirnya layanan ini sebagai bentuk inovasi dan mudah-mudahan memberikan manfaat bagi semua komponen terkait layanan yang ada di Rutan.

"Hal seperti ini tentunya perlu kita pertahankan dan kita jaga karena dengann adanya inoviasi ini dapat memberikan gambaran bahwa kita adalah sebagai pembaharu di tengah masyarakat. Dan kita sebagai pemberi layanan terbaik di tengah-tengah masyarakat dan menjadi kewajiban kita sebagai ASN," Ungkap Abdul Rahman.

  • Bagikan