Fajar.co.id, Rantepao – Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Toraja Utara gelar rapat penguatan di Hotel Luta Resort, Rantepao, Rabu (7/9/2022).
Kabid Inteldakim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Mirza Akbar mengungkapkan, rapat tersebut sebagai penguatan fungsi koordinasi dan evaluasi peran anggota Tim Pora dalam upaya mitigasi potensi dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Toraja Utara.
Pada saat yang sama juga memberi perlindungan hukum sesuai dengan perizinan keimigrasian yang dimiliki atas asas manfaat yang ditimbulkan terhadap masyarakat Toraja Utara.
“Keanggotaan Tim Pora berasal dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab. Toraja Utara, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan Komunitas Intelijen Daerah. Untuk ketua, sesuai juklak peraturan terkait diemban oleh Kepala Kantor Imigrasi Palopo Benyamin Kali Patembal Harahap dan Sekretaris oleh Kepala Kesbangpol Kab.Toraja Utara,” jelas Mirza mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.
Lanjut Mirza, rujukan pelaksanaan tugas Tim Pora didasarkan pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 66 ayat 2 huruf b yaitu pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan keberadaan dan kegiatan di wilayah Indonesia. "Intinya adalah penegakan hukum keimigrasian dan UU terkait demi keamanan dan kemaslahatan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Benyamin mengatakan, Rapat Tim Pora dimaksud selain penguatan sasaran kinerja Tim, juga membahas isu-isu aktual terkait lalu lintas orang asing di dalam negeri khususnya di Sulsel, sehingga dapat dilakukan upaya cegah dini potensi dampak negatif keberadaan orang asing sesuai dengan peraturan terkait dengan tidak mengesampingkan asas manfaat Toraja Utara sebagai destinasi wisata unggulan mancanegara.