Beberapa isu terkait yang mengemuka pada rapat ini, diantaranya: perlunya dilakukan koordinasi terkait update data keberadaan orang asing, penegakan hukum pidana terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian orang asing yang berada di Kabupaten Toraja Utara, dan mekanisme pengawasan terhadap WNI yang melakukan perkawinan campuran dengan WNA yang berdampak pada anak yang dilahirkan akan berstatus berkewarganegaraan ganda. (*/fnn)