Setelah itu, pengawasan selanjutnya dilakukan pada saat orang asing tersebut masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan profiling tentang tujuan dan kegiatan yang akan dilakukan selama berada di Indonesia.
Selama orang asing berada di wilayah Indonesia, tugas pengawasannya bukan hanya tugas dari Imigrasi, akan tetapi juga instansi-instansi yang tergabung dengan Tim PORA yang memiliki kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pengawasan terhadap orang asing tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh Imigrasi tetapi harus bersama-sama dengan instansi yang lain sesuai dengan kewenangannya melalui suatu wadah pemersatu yaitu Tim PORA,” ucap Soeryo.
Selain itu, Soeryo menambahkan bahwa sangat penting untuk bisa memberikan pemahaman terhadap masyarakat sekitar dan penginapan-penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang berada di wilayahnya.
Hal ini dimaksudkan agar pengawasan terhadap orang asing menjadi efektif dan efisien dan dengan adanya informasi awal ini maka anggota Tim PORA secara bersama-sama dapat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan kebenarannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antar anggota Tim PORA mengenai informasi-informasi yang diketahui mengenai keberadaan atau kegiatan orang asing yang berada di wilayahnya.
Rakor Tim PORA ini ditutup oleh Kepala Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majene, Ruski Hamid yang mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Majene senantiasa solid membantu tugas-tugas yang menjadi kewenangan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar perihal pendeteksian dan pengawasannya terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Majene.