Terbaik Pengelolaan Strategi ETPD, Kepala Bapenda Sidrap Didaulat Jadi Narsum Talkshow Bank Indonesia di Maluku

  • Bagikan
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sidrap, Muhammad Yusuf DM tampil sebagai narasumber “Talkshow Digitalisasi Sistem Pembayaran dalam Mendukung Pembangunan Daerah” yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku di Gedung Serbaguna Xaverius Ambon, Jumat (9/9/2022).

FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sidrap, Muhammad Yusuf DM tampil sebagai narasumber “Talkshow Digitalisasi Sistem Pembayaran dalam Mendukung Pembangunan Daerah” yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku di Gedung Serbaguna Xaverius Ambon, Jumat (9/9/2022).

Takshow tersebut merupakan rangkaian kegiatan Maluku Maggurube Tahun 2022 yang melibatkan OJK, Kementerian Keuangan, Perbankan, Pemprov Maluku, Pemkot Ambon dan komunitas UMKM.

Selaku narasumber, Muhammad Yusuf DM memaparkan strategi success story Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam mendukung pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Sidrap.

Di hadapan para peserta talkshow, Muhammad Yusuf mengatakan, strategi dan inovasi untuk mencapai keberhasilan pemerintah daerah dalam penerapan ETPD tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Diperlukan sinergitas dalam peningkatan kapasitas anggota TP2DD dan memberikan edukasi, manfaaat, kelebihan serta kekuangan QRIS pada staf yang membidangi pelayanan,” ungkap Yusuf didampingi Kabid Pengelolaan dan Pendapatan, Jemmi Harun.

Ia membeberkan, strategi Bapenda Sidrap yakni melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan dan pemanfaatan QRIS serta sharing pengetahuan tentang ETPD untuk menambah literasi masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi.

Terkhusus pada Bapenda, Muhammad Yusuf mengatakan, penguatan digitaliasi sistem pembayaran QRIS pada pajak BPHTB dan PBB-P2 sangat penting. Untuk PPAT/notaris, Bapenda Sidrap hanya akan melakukan proses verifikasi/validasi SPPD BPHTB jika wajib pajak/PPAT melakukan penyetoran BPHTB menggunakan QRIS dan wajib melampirkan bukti setoran transaksi QRIS.

  • Bagikan