FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Berkas perkara kasus dugaan tambang ilegal dirampungkan penyidik reskrim Polres Pangkep.
Rampunya berkas perkara Polres Pangkep itu dilakukan sesuai permintaan Kejari Pangkep yang akan memproses lebih lanjut untuk dipersiapkan ke persidangan.
Itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefri bahwa berkas perkasa kasus tambang ilegal yang melibatkan Kepala Desa Biring Ere, M Syawir dan warga setempat, Abd Muhid sudah rampung.
Diketahui bahwa, kasus ini terungkap pada Juni lalu, dimana kades setempat melakukan aktifitas pengerukan sungai tanpa izin dengan dalih untuk pembuatan objek wisata. Namun saat ini, Kades Biring Ere, M Syawir penahanannya masih ditangguhkan setelah mengajukan permohonan penangguhan berkali-kali.
"Kelengkapan sesuai yang diminta oleh Kejari kita sudah lengkapi dan kami juga sudah serahkan berkasnya ke Kejaksaan," ucapnya.
Ia berharap, tidak ada lagi permintaan dari Kejari Pangkep untuk tambahan berkas perkara kasus dugaan tambang ilegal itu. "Karena kita sudah melengkapi," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pangkep, Andi Trismanto, membenarkan pihaknya telah menerima kelengkapan kembali berkas perkara tambang ilegal Desa Biring Ere.
"Benar, bahwa penyidik Polres sudah mengirim dan kami sudah terima kembali berkas dari penyidik. Saat ini, sementara masih kami teliti kembali, kami lihat terlebih dahulu apakah petunjuk kami sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum," jawabnya.(fit/fajar)