FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI hadir untuk memberikan perlindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Ahli kasus Terorisme, Pelanggaran HAM yang Berat, Korupsi, Pencucian Uang, Narkoba, Perdagangan Orang, Kekerasan seksual terhadap anak, Penyiksaan, Penganiayaan Berat, dan Tindak pidana lain.
Khusus wilayah Sulsel, kabarnya hanya 92 yang terlindungi dari 12.815 kasus. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengatakan, karena masih banyak orang yang belum tahu tentang LPSK.
"Jadi di kami itu tidak berdasarkan permohonan. Ada kalanya kami proaktif, tetapi tentu saja kami perlu kerja sama dari pendamping-pendamping setempat. Bisa jadi LBH, P2TP2A, dari masing-masing anggota masyarakat yang kemudian membantu," ujar Livia saat hadir acara Sarah Sehan Budaya (9/9/2022) di Menara Pinisi UNM.
"Jadi sebenarnya, kendalanya bukan di kami. Tapi mungkin juga karena pasti banyak orang yang belum tahu tentang LPSK. Dari 92 kasus yang terlindungi, kebanyakan terorisme dan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," lanjutnya.
Terkait dengan perlindungan SSK (Sahabat Saksi dan Korban), lulusan program Profesi dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia menuturkan, perangkat hukumnya sudah disiapkan. (Muhsin/fajar)