FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Aliansi mahasiswa dan buruh mandiri mendatangi gedung DPRD kota Makassar, Senin (12/9/2022). Dalam aksi itu beberapa tuntutan menjadi aspirasi mereka para buruh.
Pertama, menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Kedua, pekerjakan kembali karyawan yang telah di-PHK. Ketiga, hentikan pemberangusan berserikat atau union busting. Keempat, tangkap, seret, adili dan penjarakan penjahat ketenagakerjaan.
"Kami meminta Dewa dan Pemkot sanksi perusahaan yang menyiksa pekerja buruh. Prinsip di tenaga kerja ada regulasi, tapi merugikan pekerja. Hak-hak pekerja hilang, adanya perusahaan memotong seenaknya tidak manusiawi," kata ketua DPW Kesatuan Serikat Pekerja Iindonesia saat di ruangan DPRD Makassar Fadli Yusuf.
Menurutnya, UU ketenagakerjaan sudah jelas sebagai payung hukum. Maka seharusnya Pemkot dan Dinas ketenagakerjaan memberikan sanksi kepada pihak perusahaa karena tidak menjalankan aturan untuk melindungi hak pekerja buruh.
"Namun, seolah-olah menutup mata dan telinga untuk melihat dan mendengar kasus dan aspirasi dialami para kaum buruh," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mencontohkan kejadian di perusahaan CV Indoretail Abadi. Dimana pihak manajemen telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Dimana pihak perusahaan tersebut telah mem-PHK kan sepihak tidak sesuai mekanisme UU yang berlaku. Selain itu diduga pihak manajemen melakukan penghalang-halangan berserikat.
"Padahal ada aturan UU no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. Bahwa pengusaha dilarang melakukan segala bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap serikat pekerja," pungkasnya.