Fajar.co.id, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) gelar Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan tema “Penerapan Omnibus Law Dalam Penyusunan Peraturan Daerah” di Aula Kanwil, Senin (12/9/2022).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak menyampaikan, dengan berlakunya Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan pembentukan peraturan perundang-undangan, terdapat perubahan yang tekrait dengan pembentukan peraturan daerah, yaitu pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi peraturan daerah/provinsi di koordinasikan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga rancangan peraturan perundang-undangan di provinsi baik di DPRD maupun yang berasal dari gubernur dilakukan pengharmonisasian di Kanwil.
Nur Ichwan juga katakan, untuk dapat melaksanakan norma dalam UU No 13/2022, Kemenkumham telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi ranperda dan ranperkada.
“Semoga SE tersebut dapat diimplementasikan sehingga Produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki daya laku dan daya guna, serta dapat dilaksanakan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” harap Nur Ichwan.
Sebelumnya, dalam laporan kegiatan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan diadakannya kegiatan ini merupakan upaya dalam rangka mewujudkan pembentukan perundang-undangan, khususnya di daerah yang harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.