Olehnya, pemerintah harus memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum.
“Paling tidak para pelaku usaha mikro tidak sendiri menghadapi masalah tersebut,” kata Naomi.
Dia juga mengharapkan para peserta meningkatkan pemahamannya dan memperoleh informasi yang relevan dengan usahanya. Selain itu, mampu menstabilkan keberlangsungan.
Di sisi lain Plt Diskop dan UKM Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan kemampuan ASN juga khususnya ke UMKM dalam hal layanan dan pendampingan bagi UMKM.
Upaya ini, kata dia, penting karena pada implementasinya UMKM selalu mengalami kendala dalam hal produk. Sehingga kurangnya pengetahuan berkaitan dengan perizinan produk dan sebagainya menjadi temuan atau masalah. Diantaranya, produk yang masuk tidak memenuhi persyaratan perizinan, izin edar dan sebagainya. jika nantinya ditemukan APH maka bisa menjadi permasalahan hukum.
"Kita berharap UMKM baik kerajinan maupun UMKM Kuliner betul-betul stabil dan eksis di pasaran. Tidak hanya konvensional tetapi modern bahkan bersaing ke mancanegara," katanya. (Ikbal/fajar)