FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bawaslu Sulsel menerima ajuan gugatan yang dilayangkan oleh Bawaslu Selayar ke KPU Selayar, perihal dugaan pelanggaran prosedur pada proses verifikasi adminstrasi calon anggota partai peserta Pemilu 2024.
Sidang pendahuluan yang digelar di kantor Bawaslu Sulsel, pada Rabu (14/9/2022) dihadiri langsung oleh 3 Komisioner Bawaslu Selayar sebagai pihak pelapor.
Berdasarkan putusannya, sidang lanjutan akan digelar pada Jumat (16/9/2022) dengan menghadirkan Komisioner KPU Selayar selalu pihak terlapor.
Ketua Bawaslu Selayar, Suharno, saat diwawancarai usai persidangan, menjelaskan, KPU diduga melakukan pelanggaran atas aturan PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Suharno menjelaskan, pada 5 September lalu, KPU Selayar melakukan verifikasi administrasi kepada dua orang yang ditengarai berstatus anggota partai ganda, dengan melakukan video call.
"Kalau mengacu pada PKPU No 4 Tahun 2022 pasal 39, secara jelas, orang yang ingin diverifikasi administrasi harus dihadirkan ke Kantor KPU untuk dilakukan verifikasi secara langsung," kata Suharno.
Sedangkan, katanya, KPU Selayar hanya melakukan verifkasi secara daring atau video call. Dan hal itu, kata Suharno, tidak ada dasarnya dalam regulasi.
Sebelum mengajukan gugatan, Suharno mengaku, telah melayangkan saran perbaikan kepada KPU Selayar untuk dilakukan verifikasi administrasi ulang, dengan menjalankan prosedur yang telah diatur.