Fajar.co.id, Makassar -- Rakor Majelis Pengawas Notaris (MPN) Wilayah Sulawesi Selatan yang di gelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada selasa, 13 September 2022 ini, telah memasuki hari kedua.
Pelaksanaan hari kedua Rakor yang dilaksanakan di Hotel Claro Makassar masuk pada pembahasan sidang komisi yang akan memberikan masukan dan rekomendasi dari permasalahan terkait Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Sebagaimana dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak saat pembukaan yang menyampaikan agar setiap peserta dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk perbaikan pelaksanaan jabatan notaris dalam sidang komisi, yakni Membuat rumusan dan rekomendasi terkait pelaksanaan kewenangan MPW/ MPD serta perubahan dan pengesahan badan hukum.
Selanjutnya membuat rumusan dan rekomendasi terkait penyimpanan protokol notaris serta notaris tidak aktif dan tidak berada di tempat kedudukan; dan Membuat rumusan dan rekomendasi terkait optimalisasi kinerja MKN serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran kode etik notaris.
Dalam pelaksanaan Rakor hari kedua ini, peserta dibagi dalam tiga komisi, dimana masing – masing komisi mengangkat isu – isu yang memberikan masukan/rekomendasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi MPN dan MKN.
Terdapat, sedikitnya dua puluh empat rekomendasi yang dihasilkan dari tiga komisi yang ada, salah satunya, diperlukan aplikasi surat-menyurat bagi MPD dan MPW dan Perlu diatur mengenai penjatuhan sanksi pemberhentian sementara terhadap Notaris yang sedang menjalani proses hukum , baik dilakukan penahanan maupun tidak dilakukan penahanan ataupun yang sudah dijatuhkan sanksi hukuman pidana kurang dari 5 (lima) tahun.