Bagi Dewantara, pihaknya hanya ingin memberikan kemudahan bagi Parpol untuk mengklarifikasi keanggotannya. Apalagi dalam PKPU Nomor 4 soal verifikasi administrasi, tak ada larangan penggunaan video call.
"Semua video call kami tuangkan dalam berita acara. Tapi kemudian ternyata teman-teman Bawaslu menilai langkah ini sebagai tindakan kesalahan prosedural," kuncinya.
Bawaslu Sulsel memproses kasus perdana untuk tahapan Pemilu 2024. Pengadu ialah Bawaslu Kepulauan Selayar yang melaporkan KPU Kepulauan Selayar.
"Iya, ini kasus perdana selama tahapan Pemilu dimulai. Ini kasus perdana yang masuk dan perdana disidangkan," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, kemarin.
Sidang pendahuluan sudah dilaksanakan di Bawaslu Sulsel pada Rabu (14/9) kemarin. Hasilnya gugatan ini dilanjutkan ke sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Jumat (16/9) besok.
"Memutuskan untuk dilanjutkan sidang pemeriksaan. Kita agendakan dilaksanakan Jumat 16 September pukul 16.00 WITA. Terlapor kita akan surati dilampiri dengan laporan. Terlapor sekaligus bisa memberikan jawaban nanti setelah pelapor membacakan laporannya," ucap Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi saat membacakan putusannya.
Dalam pokok perkaranya, Bawaslu Kepulauan Selayar melaporkan KPU Selayar, perihal dugaan pelanggaran prosedur pada proses verifikasi adminstrasi calon anggota partai peserta Pemilu 2024. Dimana ada dua orang yang namanya terdaftar di dua partai berbeda.
Ialah satu orang yang namanya terdaftar di PDI Perjuangan dan Nasdem. Kemudian satu lagi terdaftar di PKS dan PPP. Masing-masing Parpol mengantongi surat pernyataannya.