Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno menjelaskan, KPU diduga melakukan pelanggaran atas aturan PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Suharno menjelaskan, pada 5 September lalu, KPU Selayar melakukan verifikasi administrasi kepada dua orang yang ditengarai berstatus anggota partai ganda. Caranya dengan melakukan video call.
"Kalau mengacu pada PKPU No 4 Tahun 2022 pasal 39, secara jelas, orang yang ingin diverifikasi administrasi harus dihadirkan ke Kantor KPU untuk dilakukan verifikasi secara langsung. Tidak ada video call," ujarnya.
Sementara kata Suharno, KPU Kepulauan Selayar hanya melakukan verifkasi secara daring atau video call. Dimana langkah itu, tidak ada dasarnya dalam regulasi.
Sebelum mengajukan gugatan, Suharno mengaku, telah melayangkan saran perbaikan kepada KPU Selayar untuk dilakukan verifikasi administrasi ulang. Dengan menjalankan prosedur yang telah diatur.
"Dan sesuai mekanismenya, bila saran perbaikan tidak diindahkan, kami jadikan temuan sebagai dugaan tindakan pelanggaran. Dan dilaporkan ke Bawaslu Sulsel," paparnya. (Ikbal/fajar)