“Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja,” tegasnya.
Sementara ini, Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan mengatakan kliennya keberatan dengan keppres tersbut. Slamet menilai, sikap presiden kurang hati-hati.
"Tentu kami keberatan dan menyayangkan sikap Presiden yang meneken Keppres pemberhentian Pak Jhoni Allen Marbun. Sikap presiden ini sangat politis dan kurang kehati-hatian," kata Slamet.
Menurutnya, masalah pemecatan kliennya dari Partai Demokrat belum ada keputusan inkrah karena masih dalam proses kasasi hingga sekarang.
Slamet mengungkapkan berdasarkan aturan yang berlaku pemberhentian seorang anggota partai politik belum sah bila belum ada keputusan yang inkrah.
"Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 jelas dinyatakan bahwa dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politik sedangkan yang bersangkutan keberatan dan melakukan upaya hukum di pengadilan maka pemberhentiannya dianggap sah apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Meski begitu, Slamet belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menggugat Keppres pemberhentian kliennya yang telah diteken Jokowi. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan kliennya lebih dahulu.
"Kami akan koordinasikan dengan Pak Jhoni Allen, bahwa terhadap keppres ini dapat diajukan gugatan ke PTUN. Perkembangannya, apakah akan mengajukan gugatan ke PTUN kami akan konsultasikan dengan Pak Jhoni Allen," ucapnya. (fin/fajar)