FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Bupati Sidrap, Dollah Mando dan Direktur PT UPC Sidrap Bayu Energi Tahap II, Niko Bhakti Priyambada, menandatangani kesepakatan pengalihan lahan hak guna bangunan (HGB) 20, penggunaan bersama jalan akses, dan penyerahan jalan khusus, Kamis (15/9/2022).
Kesepakatan dilatarbelakangi rencana pembangunan pelabuhan daratan (dry port) di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu.
Niko Priyambada menjelaskan, kesepakatan terkait penyerahan jalan khusus yang dulu dibangun untuk keperluan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Sidrap 75 megawatt tahun 2017.
“Jadi jalan akses itu menghubungkan jalan poros dengan jalan di lokasi. Karena waktu itu kalau masuk pakai jalan desa tikungannya terlalu tajam jadi kita buatkan jalan yang lurus,” ungkap Niko.
Sekarang sesudah PLTB beroperasi, lanjutnya, jalan akses tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk dijadikan jalan umum.
Ia mengutarakan, kesepakatan juga untuk mendukung rencana pengembangan dry port atau pelabuhan kering yang sedang dirintis Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Pelindo.
“Di mana kami juga berpartisipasi untuk menyumbang sedikit lahan kami dengan sertifikat HGB 20 untuk dimanfaatkan sebagai bagian dari dryport tersebut,“ katanya.
“Mudah-mudahan dengan adanya kontribusi dari UPC, terutama UPC Sidrap Bayu Energi Tahap I dan UPC Sidrap Bayu Energi Tahap II, pembangunan di Sidrap bisa berjalan dengan lancar,” imbuhnya mengakhiri.
Sementara Bupati Sidrap, H Dollah Mando menyambut baik adanya kerja sama tersebut. Ia pun mengapresiasi pihak UPC Sidrap yang memberi dukungan terhadap rencana pembangunan dry port.