Biro Perencanaan Kemenkumham Kunjungi Kanwil Sulsel, Dampingi Penyusunan Analisis Beban Kerja

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar – Kementerian Hukum dan HAM RI terus berusaha mewujudkan penataan organsiasi terukur, efektif, dan efisien, serta meningaktkan kinerja organisasi yang profesinoal dan akuntabel dalam upaya menerapakan prinsip tata kelola pemerintah yang baik.

Berkenaan dengan hal tersebut, Tim Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham RI gelar Monitoring dan Evalasi Penyusuan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan melalui aplikasi eABK di Kanwil Kemenkumham Sulsel yang dilaksanakan di Aula Kanwil, Kamis (15/9/2022).

Dalam sambuatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak yang dibacakan oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Sirajuddin mengatakan pelaksanaan monitoring dan pendampingan ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 32/2019 tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Beban Kerja Satuan Kerja di Lingkungan Kemenkumham serta tindaklanjut atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No 1/2020 tentang pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Penyusunan kebutuhan formasi Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kemenkumham dilakukan melalui sistem informasi yang telah mengakomodir metode perhitungan beban kerja pada jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana," ujar Sirajuddin

Ditambabkan oleh Sirajuddin, penyusunan Analisa Beban Kerja dan Analisa Jabatan melalui aplikasi eABK dapat dimanfaatkan untuk membangun organisasi dengan struktur yang baik karena pada aplikasi eABK memuat informasi dari sistem organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) satuan kerja. “Dengan menyusun ABK dan analisa jabatan, kita dapat mengetahui kendala dalam pekerjaan yang dilakukan serta dapat diperoleh solusi dalam menunjang kinerja," terang Sirajuddin.

  • Bagikan