Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini: (1) Penataan/penyempuranan struktur organsasi; (2) Bahan penyempuranan sistem dan prosedur kerja; (3) Penilaian prestasi kerja jabatan dari masing-masing unit; (4) Bahan pendukung untuk penyeimbangan beban kerja dan sumber daya manusia yang ada; (5) Bahan penyempuaranan program pendidkan dan pelatihan.
Kemudian, (6) Sarana peningkatan kinerja kelembagaan; (7) Program mutasi pegawai untuk ditempatkan pada organisasi secara proporsional; (8) Program promosi pegawai; (9) Bahan pendukung penilaian kesehatan organsiasi; dan (10) Menyusun rencana kebutuhan pegawai secara real sesuai kebutuan orgasnaisi.
Sementara itu Sugeng dari Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham menjelaskan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib menghitung beban kerja dimana beban kerja tersebut datanya akan dikirim ketiga instansi yaitu Kementerian Pemberdayaan Aparaturn Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Juga nantinya hasil dari beban kerja itu sendiri, akan dipergunakan untuk menghitung berapa kebutuhan pegawai, jabatan apa saja yang belum terisi dan lainnya.
“Tentunya, ini bisa jadi masukan bagi kanwil untiuk mutasi dan rotasi,” imbuh Sugeng.
Sugeng menambahkan fungsi dari beban kerja selain untuk menghitung formasi kebutuhan pegawai, juga menghitung kinerja organisasi tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini Tim Biro Perencanaan Kemenkumham, Seluruh Kepala UPT langsung/daring, Para Pejabat Administrator, Pengawas, Para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), dan Para Jabatan Fungsional Umum (JFU) Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*/fnn)