FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto resmi mengeluarkan surat edaran penggunaan transportasi online.
SE tersebut tertanggal 15 September dengan nomor 551/ 34 /S.Edar/BKPSDMD/1X/2022 tentang Imbauan Penggunaan Jasa Transportasi Online (ojol) di Lingkup Pemkot Makassar dan ditandatangani Danny Pomanto.
Kebijakan ini demi mengendalikan inflasi dan pengurangan penggunaan bahan bakar minyak atau BBM.
“Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada 13 September 2022 yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar yang antara lain membahas tentang pengendalian Inflasi dan pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” sepenggal isi surat edaran tersebut.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Non Aparatur Sipil Negara (Laskar Pelangi) dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Akan diterapkan setiap hari Selasa pada hari kerja, baik menuju ke kantor maupun perihal operasional lainnya.
Imbauan ini akan diimplementasikan mulai tanggal 20 September mendatang.
Sebagai bukti yang bersangkutan menggunakan transportasi online, wajib menyertakan foto bersama pihak jasa transportasi online dengan memperlihatkan atribut Jake/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.
Di sisi lain, aplikasi penyedia jasa transportasi online wajib di instal di handphone masing-masing.
"Menginstal/mendownload Aplikasi penyedia jasa transportasi online (OJOL) di handphone masing-masing,” tambahnya.