Kedua, mengusahakan lahan eks Vale yang sudah diciutkan di tahun 2014 yang sampai saat ini sebagian blok belum dikelola. Perlu dicatat, bukan lahan yang sudah direklamasi sesuai pernyataan Gubernur Sulsel, karena lahan reklamasi punya aturan tersendiri untuk pemanfaatannya dan masih terkait dengan pasca tambang. Adapun total eks lahan Vale yang dikembalikan kepada pemerintah mencapai 72.074,66 ha, kurang lebih sekitar 30.000 Ha di wilayah Luwu Timur Sulsel yaitu Blok Pongkeru, Blok Bulubalang, dan Blok Lingke Utara. Pengembalian tersebut berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam amandemen Kontrak Karya (KK) Vale yang diteken pada Oktober 2014. Dalam amandemen tersebut, Vale sepakat untuk mengurangi wilayahnya dari 190.510 ha menjadi 118.435 ha. Informasi yang didapatkan, rencana hanya 30.309,48 ha yang akan ditetapkan statusnya menjadi delapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk dikelola kembali melalui lelang dengan urutan prioritas BUMN, BUMD dan Swasta Nasional. Sementara sisanya masih berstatus wilayah pencadangan negara (WPN). Lahan eks Vale tersebut yang sebaiknya diusahakan oleh pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemkab Lutim untuk dikelola melalui perusahaan patungan BUMD dan investor lokal. Namun, proses untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan lahan tersebut prosesnya juga rumit karena WIUPK yang akan dilelang dibahas di DPR RI untuk menentukan pengelolanya. Tidak perlu menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale, karena lahan yang bisa dikelola oleh pemerintah provinsi dan kabupaten sudah diluar ijin Vale saat ini. Kecuali, penolakan tersebut sebagai bargaining ke pemerintah pusat agar lahan eks Vale tersebut dapat diprioritaskan ijinnya untuk Perusda dan BUMD.