Ketiga, mendorong Vale Indonesia untuk menerapkan pengelolaan tambang yang lebih baik, terutama untuk kontribusi pada daerah dan masyarakat sekitar. Hal ini untuk menjawab anggapan Gubernur bahwa kontribusi Vale masih minim. Selain kewajiban pembayaran pajak dan non pajak seperti dijelaskan diatas, beberapa kontribusi yang dapat ditingkatkan oleh Vale, diantaranya; memaksimalkan penyerapan lebih banyak tenaga kerja lokal kab. Luwu TImur, bukan hanya masyarakat 4 kecamatan wilayah pemberdayaan, baik melalui rekrutmen Vale maupun kontraktor-kontraktor-nya dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal; meningkatkan peluang kontraktor lokal untuk menjadi mitra Vale dengan memberi diskresi kepada kontraktor lokal yang belum mampu bersaing dengan kontraktor luar/nasional; lebih meningkatkan realisasi program-program PPM nya sesuai kebutuhan utama masyarakat sekitar perusahaan dalam bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pengembangan Ekonomi dan juga memberikan porsi yang wajar kepada masyarakat Lutim diluar ring 1, yang berada di 7 kecamatan (karena dalam aturan Kepmen ESDM 1824 tahun 2018, selain ring 1, ring 2 dan ring 3 juga berhak mendapat realisasi PPM sesuai persentase yang telah ditetapkan).
Aspirasi dari ketiga Gubernur, terutama Gubernur Sulsel, patut diapresiasi karena memperjuangkan agar pengelolaan SDA yang ada di kab. Lutim dapat lebih bermanfaat untuk pemerintah dan terutama masyarakat sekitar perusahaan, bukan hanya untuk kelompok tertentu atau kepentingan investor yang ingin masuk mengelola SDA Lutim, yang belum tentu lebih baik daripada Vale.