Ia juga menggambarkan bahwa pola Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Polisi No 8 Tahun 2021 menjadi langkah yang membantu penurunan angka permasalahan hukum.
" Sosialisasi yang kuat seperti yang dilakukan di makassar telah terbukti menurunkan angka kriminalitas dan tawuran, Walikota Makassar sebagai pemimpin tertinggi di daerahnya pun mengakui efek positif metode Pak Budhi tersebut.l," paparnya.
Terakhir, Varhan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Media Center HKTI ini berpesan, agar masyarakat tidak ragu untuk menjadi bagian dari kesadaran hukum nasional.
"Kita tidak perlu ikut2an menangkap, tidak semua punya kecakapan, kemampuan, kekuatan apalagi nyali. Biar Pak Polisi kerjakan tugasnya, fungsi kita menjadi pendukung, pelapor, dan pencegah apabila ada potensi2 kriminalitas di sekitar kita. Mulai dari diri sendiri kita cegah kejahatan bersama," tutupnya. (*)