"Kalau merujuk dari laporan konsultan. Penyedia jasa bisa saja diputus kontrak. Apalagi sudah 2 kali SP," nilainya.
Dari laporan mingguan tersebut. Kendala yang terjadi di lapangan. Belum ada relokasi tiang dan kabel listrik dilapangan yang dapat mengganggu pelaksanaan. Belum ada pengadaan tiang pancang. (iman/fajar)