"Sehingga mereka banyak terlibat dalam kriminalitas. Jika pemerintah kota makassar mau menyelesaikan persoalan begal di kota makassar, maka buka lapangan kerja atau beri bantuan kerja, yang kedua gratis pendidikan sampai mereka selesai," tandas Rahman.
Terkait Batalyon 120, Rahman memandang sulit berjalan dengan program Wali Kota jika ternyata tidak berbadan hukum, Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 25 PP 58/2018 yang mengatur bahwa pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan Ormas.
"Namun hanya kepada Ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar. Sehingga Ormas yang tidak terdaftar tidak berhak atas pemberdayaan dan pelayanan dari pemerintah," tambahnya.
Menurutnya, pihak Kepolisian sebaiknya mengaktifkan patroli bersama dengan pihak dandim untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama, titik yang sering menjadi tindakan kriminalitas ada baiknya polisi membangun pos polisi.
"Dan, Pemerintah Daerah di beberapa titik kriminalitas dipasang lampu pencahayaan yang terang dan dilengkapi cctv jika perlu," pungkasnya. (Muhsin/Fajar)