Pelaku Curas di Makassar Diringkus Polisi, Ada Residivis yang Baru Sebulan Bebas

  • Bagikan
Para pelaku yang ditangkap polisi.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan) tidak bisa berkutik saat diringkus Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Dharma Negara beserta Panit 3 Ipda Abdillah Makmur.

Sekitar pukul 04.30 Wita (16/9/2022) anggota Sat Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan terkait kasus Curas di Jalan Galangan Kapal, Makassar.

"Anggota mendapati sekelompok pemuda berjumlah 14 orang yang berkumpul di kios pinggir jalan sehingga anggota melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan di tempat, selanjutnya dari keempat belas orang tersebut ditemukan 5 orang diantaranya membawa senjata tajam jenis badik dan busur, selanjutnya keempat belas orang tersebut diamankan di posko Resmob Polda Sulsel guna introgari lebih lanjut," terang Kompol Dharma Negara.

Adapun 5 orang yang kedapatan membawa badik dan busur itu, AK (22), AF (16), S (22), WD (15), dan I (14). Berdasarkan hasil introgasi, AK (22) dan WD (15) membenarkan membawa 2 anak panah beserta 1 buah pelontar yang ditemukan petugas di dalam tasnya adalah miliknya.

Sementara AF (16), S (22), dan I (14) mengaku membawa 1 (satu) buah badik dengan masing-masing ukuran 20 cm, 10 cm, dan 15 cm.

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resmob Polda Sulsel berupa, 3 bilah badik, 4 buah anak panah busur, 2 buah pelontar, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna biru kombinasi hitam, nomor polisi DD 4534 XR.

"S (22) merupakan residivis pelaku panganiayaan berupa pembusuran dan baru 1 bulan bebas dari lapas. Selanjutnya kelima tersangka beserta barang bukti diserahkan ke penyidik Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kompol Dharma. (Muhsin/Fajar)

  • Bagikan