Dewan Warning Kabid Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfo Makassar

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir

”Saya belum terlalu tahu. Karena belum ketemu, via telepon ji,” pungkasnya.

Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab II Pasal 2 ayat 1 berbunyi “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik”.

Ayat 2 berbunyi “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas”.

Ayat 3 berbunyi “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat
waktu, biaya ringan, dan cara sederhana”.

Fajar.co.id, telah mencoba mengonfirmasi kepada Isnaniah Nurdin, namun hingga saat ini belum direspons. (selfi/fajar)

  • Bagikan