FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Hilangnya los pedagang di Pasar Mini Tokampu di Kabupaten Wajo sedikit terungkap. Oknum pejabat Disperindagkop UKM diduga biangnya.
Hal itu diutarakan oleh anggota DPRD Wajo, Mustafa. Pihaknya telah turun langsung ke pasar yang berlokasi di Kelurahan Siengkang Kecamatan Tempe itu, kunjungannya menindaklanjuti aspirasi pedagang beberapa waktu lalu di Gedung DPRD Wajo.
"Ada keganjalan dan fakta saya temukan dalam pembagian tempat di Pasar Mini," ujarnya kepada FAJAR, Jumat, 16 September.
Keganjalan tersebut, lanjut Mustafa terungkap dari pengakuan Koordinator Pasar Mini, Abd Rasak. Dirinya tidak diberikan wewenang untuk menertibkan dan mengatur pengelolaan pasar.
Sedangkan, Perda Wajo No. 17 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar. Pada pasal 10 poin 2 dijelaskan, koordinator pasar atas nama kepala dinas, berwenang mengatur penggunaan tempat di pelataran pasar
dengan memperhatikan kebutuhan tempat dan luas lokasi
yang tersedia.
"Fakta saya temukan pengakuan koordinatornya. Dia (Abd Rasak, red) tidak diberikan wewenang mengatur pembagian tempat pelataran. Cuma penonton saja," terangnya.
Selain itu, pengakuannya. Ada oknum pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM), mengatur pembagian tempat di bagian pelataran pasar.
Oknum tersebut, Kabid Pengelolaan Pasar Disperindagkop UKM, Yunus.
"Informasi yang kita gali. Oknum pejabat ini memiliki 2 tempat di Pasar Mini," beber mantan anggota Polri ini.
Mustafa mendesak Kepala Disperindagkop UMK, Ambo Mai, menyelesaikan semua persoalan ada dalam Pasar Mini. Pembagian tempat harus mengutamakan pedagang lama yang memiliki SK namun tidak kebagian tempat.