Pejabat Dinas Kominfo Makassar Batasi Keterbukaan Informasi Publik, Pengamat Desak Danny Pomanto Lakukan Evaluasi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Salah seorang pejabat Dinas Kominfo Makassar, Isnaniah Nurdin menuai sorotan.

Innang-sapaannya, menjabat sebagai Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfo Makassar.

Sorotan itu berawal ketika ia tiba-tiba mengeluarkan sebagian jurnalis dari media yang berbeda dari grup rilis dan agenda Pemkot Makassar di WhatsApp.

Pengamat Komunikasi Politik Unhas, Aswar Hasan mengatakan, tindakan itu terkesan membatasi keterbukaan informasi publik yang dapat merugikan institusi sekaligus merusak citra Pemerintah Kota Makassar.

Sehingga dia berharap agar Wali Kota Makassar Danny Pomanto dapat mengevaluasi pejabatnya.

“Tindakannya itu sebenarnya merugikan institusi sekaligus merusak citra wali kota. Olehnya itu, tindakannya itu harus mendapatkan teguran dari wali kota karena seharusnya yang dilakukan adalah merangkul,” tuturnya.

“Selain tidak etis, yang bersangkutan juga telah menyalahi tupoksinya. Dengan demikian sudah melanggar sumpahnya sebagai pejabat di institusi itu,” tambahnya.

Menurutnya, selaku pejabat seharusnya terbuka untuk semua. Karena itu sudah menjadi tugasnya sebagai pelayan di pemerintahan.

Dia mendesak agar Wali Kota Makassar segera melakukan evaluasi agar tindakan pejabatnya tersebut tidak terkesan dilakukan atas perintahnya.

“Kalau pak wali tidak mengevaluasi, berarti dia mendukung atau jangan sampai itu merupakan perintah pak wali. Masyarakat akan curiga seperti itu,” ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab II Pasal 2 ayat 1 berbunyi “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik”.

  • Bagikan