FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemprov Sulsel menyiapkan instrumen Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan seterusnya yang berlaku sampai 30 November, mendatang.
Sekretaris Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membantu meringankan beban dalam pembalikan nama kendaraannya. Termasuk, kata dia, bagi mereka yang memiliki kendaraan dari luar sulsel tetapi mau dimutasikan masuk ke sulsel dapat dilakukan.
Tentu, lanjut Reza, hal ini diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan di Sulsel melalui pajak yang dibayarkan.
Bagi pemprov sendiri, manfaat yang diperoleh ialah membantu updating database kepemilikan kendaraan sesuai yang sebenarnya. Apalagi, timnya menilai masih banyak kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai oleh masyarakat tetapi bukan atas namanya sendiri.
Di samping, kebijakan gubernur ini merupakan tindak lanjut kunjungan tim pembina samsat pusat beberapa waktu lalu dalam rangka rencana penerapan pasal 74 UU 22/2009 mengenai penghapusan registrasi kendaraan yang selama dua tahun mati STNK.
Selain diharapkan dapat menaikkan angka penerimaan terhadap Pajak kendaraan Bermotor (PKB). Pembebasan ini seingatnya sudah sekian kali dilakukan. "Saya lupa kapan terakhir, kayaknya 2018. Tetapi ini juga diharapkan menambah potensi PKB kalau yang balik nama dari luar daerah," harapnya.
Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka mengatakan upaya ini bakal menambah potensi baru PKB dari kendaraan luar Sulsel yang melakukan BBN karena PKB setiap tahun ke depannya sudah membayar di Sulsel.