FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mabes Polri memasatikan sidang banding Ferdy Sambo akan digelar pada hari ini, Senin 19 September 2022.
Sidang banding Ferdy Sambo itu direncanakan digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang banding Ferdy Sambo itu, akan dimpimpin seorang jenderal bintang tiga Polri atau berpangkat Komisaris Jenderal.
Sementara wakil ketua dan anggota sidang, yakni empat jenderal bintang dua Polri atau Inspektur Jenderal.
Hal itu dipastikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya.
“Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Dedi.
Akan tetapi, sidang tersebut dipastikan Dedi tidak akan dihadiri oleh Ferdy Sambo atau pun pendampingnya.
Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Mekanisme tersebut, kata Dedi sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.
Bahwa, KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi lima tahapan.
Pertama, pemeriksaan pendahuluan. Kedua persangkaan dan penuntutan.
Ketiga, nota pembelaan. Keempat putusan Sidang KKEP serta kelima memori Banding.
Jenderal bintang dua Polri asal Madiun itu menerangkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Dedi juga memastikan bahwa komisi sidang sudah menerima dan memperlajari berkas-berkas banding Ferdy Sambo.
“Sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” katanya.