Bawaslu Maros Temukan Ratusan Pimilih Tak Memenuhi Syarat dalam DPB KPU

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Hasil Uji Petik Bawaslu Maros menyebutkan masih terhadap Pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori Meninggal terdaftar di dalam lindungihakmu.kpu.go.id.

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Maros, Gazali Hadis pada Rapat Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Maros, Selasa (20/9/2022).

"Pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori Meninggal sebanyak 16 orang di Desa Pabentengan, Kecamatan Marusu, Maros, namun masuh terdaftar pada DPB," Ujar Gazali, Selasa (20/9/2022).

Gazali juga menyebutkan terdapat 16 data orang pindah keluar kabupaten, namun masih terdaftar dalam DPB Kabupaten Maros di lindungihakmu.kpu.go.id.

"Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini kan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih, menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan element data pemilih kabupaten secara berkelanjutan. Untuk itu tugas kami untuk memastikan dan mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten. Yakni dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"lanjut magister pendidikan ini.

Selain itu, Gazali juga memberikan masukan dalam bentuk penyampaian resmi, tentang hasil uji petik Bawaslu Maros yang menemukan pemilih meninggal sebanyak 87 orang, pindah keluar sebanyak 102 orang, pindah masuk sebanyak 77 orang.

  • Bagikan