FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar yang akan digelar pada November mendatang secara E-voting menuai polemik. Pasalnya, sosialisasi dari pihak kelurahan ada beberapa yang tidak melibatkan eks RT/RW.
Salah satu syarat untuk maju menjadi calon Ketua RT/RW, tidak boleh masuk dalam kepanitiaan. Selain itu juga, jika ada yang orang tuanya menjadi calon, anak atau keluarganya tidak boleh masuk jadi panitia, atau petugas TPS. Termasuk bagaimana pelaksanaan E-voting.
"Ini kan dalam rangka pemilihan RT/RW secara E-Voting, banyak warga ini yang tidak yakin bahwa bisa dilaksanakan secara jujur, transparan," ujar Hamzah Hamid, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Makassar kepada fajar.co.id (20/9/2022).
Hamzah Hamid melihat, pada momen sebelum pemilihan, berharap kepada seluruh pemerintah, seluruh penyelenggara di tingkat kelurahan, terutama Lurah, dalam rangka persiapan pemilihan, lurah harus mengundang eks RT/RW untuk melakukan rapat koordinasi.
"Sehingga bagaimana eks RT/RW ini bisa yakin bahwa ini pelaksanaannya betul-betul sudah transparan, tidak tertutup. Karena yang diundang di kelurahan hanya pj RT/RW, tentu kan menimbulkan kecurigaan," tandasnya.
Hal itu menurutnya guna untuk mengurangi kecurigaan kecurangan. Hamzah menegaskan, rapat koordinasi yang dilakukan semua lurah bersama petugas TPS nantinya, harus mengundang eks RT/RW.
"Metodenya seperti apa di situlah dibicarakan, karena kalau tidak yah jadi polemik terus. Kita dorong ini, kan sekarang itu di Kelurahan sudah pertemuan-pertemuan itu, tapi ada Kelurahan yang mengundang eks RT/RW tapi ada juga yang tidak," lanjutnya.