Kumpulkan Dokumen Ini dari Sekarang, Syarat Pendaftaran PPPK Guru dan PPPK Kesehatan 2022

  • Bagikan
CAT BKN
  1. Warga negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik;
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek

Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas, selain harus memenuhi persyaratan umum di atas, juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Sedangkan untuk syarat pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, redaksi Sewaktu.com belum mendapatkan regulasi terbaru yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan.

Kemungkinan, syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Jika mengacu pada tahun sebelumnya, maka syarat pendaftaran PPPK Kesehatan yang harus dipenuhi oleh pelamar adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2022
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya
  12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku
  13. Dapat mengoperasikan komputer
  14. Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00).
  • Bagikan