Diberitakan sebelumnya, Pemerintah pusat mempertanyakan kebijakan Wali Kota Makassar Danny Pomanto dalam memberlakukan kebijakan ojek online (Ojol) day di Makassar.
Kebijakan ini dianggap tak mendukung komitmen MoU yang ditandatangani bersama dengan Kementerian Perhubungan untuk mendukung sarana transportasi publik Buy The Service (BTS) dan implementasi push and pull.
Direktur Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI, Suharto mengaku, tidak memahami kebijakan yang diambil wali kota tersebut, makanya hal ini akan dipertanyakan langsung ke Pemda.
"Posisi saat ini saya belum tahu maksud dan tujuan Pak Wali buat edaran seperti itu apa. Tentunya nanti setelah ada penjelasan apakah dari Pak Walinya atau dari Pak Kadishub-nya, tentunya kami akan buat sikap seperti apa," ujar Suharto, Jumat, (16/9/2022).
Dia mempertanyakan apakah Pemerintah dan masyarakat Makassar sudah tidak membutuhkan BTS tersebut atau Pemda sudah bisa mandiri dalam transportasi umumnya tanpa bantuan pusat.
"BTS di sana (Makassar) itu, apakah benar-benar dibutuhkan atau tidak. Kalau memang sudah tidak dibutuhkan artinya sudah mandiri, pemerintah sudah siap menyediakan armada yang akan di-manage oleh Pemda sendiri," jelasnya.
Menurutnya berdasarkan kajian Badan Kebijakan Transportasi (BKT) 43 persen adalah pergerakan jarak pendek sehingga menganulir pelayanan last mile (mil terkhir) dan first mile (mil awal), dengan demikian jika ditetapkan oleh kota, haruslah dilanjutkan dengan transportasi publik.