"Termasuk pascapembongkaran, aset-aset di sana seperti tanah hilang begitu saja. Sampai-sampai ada yang meninggal semua lepas tangan. Padahal dulu banyak sekali OPD datang ke saya mau ambil alih tempat ini. Mereka diperintahkan menguasainya, kenapa sekarang seenaknya seperti itu," kesalnya.
Sub Koordinator Litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi Bin Rauf mengiyakan jika YOSS banding. Hanya, timnya belum terima memori kasasinya. Kabar itu diterimanya sekitar pekan lalu.
Prosedurnya, kata dia, penggugat bakal memasukkan memori banding, lalu akan ditanggapi pemprov dalam bentuk kontra memori banding.
Selanjutnya, ada berkas yang dikirim dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi Makassar. Baru ada penentuan hakimnya siapa, lalu akan diperiksa lagi. "Tetapi sampai sekarang kami belum menerima memori kasasinya sehingga kami belum tahu apa alasan keberatannya," ujar Mauli.
Mauli yang juga Kuasa Hukum Pemprov Sulsel ini menuturkan nantinya pihaknya akan melihat perkembangan memori itu karena prosesnya sendiri masih panjang.
Sementara untuk gugatan Teddy Anwar, sebut dia, putusan akan berlangsung pada 27 September. "Kita lihat saja perkembangannya seperti apa. Ini kan dia banding kalau sudah jelas memorinya baru kita kontra," tambahnya. (Ikbal/fajar)