FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) ngotot naik banding. YOSS mengaku tetap berjuang meski kalah atas putusan pengadilan negeri atas gugatan lahan stadion, 30 Agustus, lalu.
Ketua Umum YOSS Andi Karim Beso Manggabarani mengatakan pihaknya tetap naik banding bahkan hingga ke Peninjauan Kembali (PK). Soal menang atau kalah, ia katakan tidak terlalu dipersoalkan.
"Kalau kalah lagi kita banding, kita naik lagi ke Mahkamah Agung, kalah lagi kita naik PK. Itu saja," kata Karim.
Memori bandingnya sendiri, saat ini sementara dibuat. Pihaknya juga sudah mendaftar pekan lalu.
Ditanya apa yang menjadi keyakinan YOSS untuk banding, ia ungkapkan, lantaran menyoal pada sertifikat lahan yang diklaim cacat hukum. Bahkan hal itu, ujar Karim, disebut langsung oleh kepala BPN sewaktu pertemuan di Kejati. Bahkan, ia hafal ada 11 cacat hukumnya.
Seperti, bagaimana sertifikat untuk pemda tidak ada tolak ukurnya; gambar-situasi. "Kan tidak masuk akal, itu berarti ada permainan. Tidak jelas gambar-situasinya," jawabnya.
Memang, lanjut dia, ada aturan untuk menguasai itu dan tidak mati sebagaimana disebutkan biro hukum. Tetapi, ia menggarisbawahi bahwa ada peraturan pemerintah 2021; kalau lahan itu dikuasai oleh pemilik sertifikat. "Nah, pertanyannya, kapan pemda kuasai itu? Sejak 1957 yang kuasai YOSS, dulunya Yayasan Stadion Makassar, lalu beralih ke UU Yayasan yang mana harus mengubah akte sehingga berubah menjadi YOSS," jelas dia.
Selain itu, jika dalam sengketa, pun menjadi pertanyaan apakah bisa menggunakan APBD untuk membangun? Pasalnya, ia mempertanyakan, sama halnya sebelumnya pascamenang Pra TUN dan meminta untuk menunda pembongkaran justru dibongkar.