Sebulan Lebih Tersangka Ditangguhkan, Berkas Perkara Tambang Ilegal Tertahan di Kejaksaan

  • Bagikan
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Berkas perkara tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro masih berproses di Kejaksaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pangkep, Azhar menjelaskan bahwa, permohonan untuk melengkapi berkas perkara ke penyidik sudah dipenuhi. Namun, pihaknya mengaku masih memeriksa secara keseluruhan berkas perkara dugaan aktifitas tambang ilegal itu.

"Masih dalam tahap penelitian, kita masih koordinasi dan konsultasi dengan penyidik dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," jelasnya.

Sebelumnya, disampaikan bahwa, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap 1 dari Satuan Reskrim Polres Pangkep pada Agustus lalu dengan dua tersangka yaitu Abd Muhid sebagai pemilik alat berat yang dioperasikan untuk mengeruk material dari sungai dan M Syawir sebagai Kades Biring Ere yang mengelola material hasil kerukan dari sungai itu untuk dikomersialkan ke proyek penimbunan jalur Kereta Api (KA).

"Karena masih ada yang belum dilengkapi sehingga kita masih koordinasi untuk kelengkapannya. Begitu semuanya lengkap kami akan sampaikan," beber Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Andi Trismanto.

Kades Biring Ere, M Syawir dijerat pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan pasal 58 ayat 1 KUHPidana kepemilikan alat berat terhadap Abdul Muhid warga Desa Biring Ere yang kini menjalani masa penangguhan dari tahanan Mapolres Pangkep. (fit)

  • Bagikan

Exit mobile version