Berkas Tersangka Tak Kunjung Rampung, Permahi Minta Komisi Kejaksaan Awasi Perkara Tambang Ilegal

  • Bagikan
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Makassar ikut menyoroti lambannya penanganan perkara kasus dugaan tambang ilegal di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro.

Ketua Umum Permahi Kota Makassar, Andi Pasarai meminta agar aparat penegak hukum transparan dan menindak tegas pelaku penambangan ilegal yang mengancam permukiman warga Desa Biring Ere.

"Operasi pertambangan yang tidak memiliki IUP dari Kementerian ESDM dan tidak memiliki rekomendasi pengerukan dari BBWS adalah pertambangan yang ilegal yang harus ditindak tegas," jelasnya.

Ia juga mengurai bahwa, sesuai dalam aturan perundang-undangan yang tertera dalam Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.

Apalagi disebut bahwa, berdasarkan perkembangan kasusnya, telah ditetapkan tersangka penambangan ilegal oleh penyidik Polres Pangkep yang diperkuat dengan beberapa barang bukti yang disita.

"Ini kan sudah ada tersangka yang diperkuat dengan barang bukti. Setelah pelimpahan dari Polres Pangkep ke Kejaksaan Negeri Pangkep maka kami meminta secara tegas Kepala Kejari Pangkep untuk segera menetapkan terdakwa," jelasnya.

Menurutnya, dalam penanganan kasus ini harus dilakukan dengan transparan apalagi melibatkan oknum pejabat desa sebagai tersangka.

"Proses hukum harus dilakukan dengan cara transparan dan adil, sebab pertambangan ilegal di Sungai Biring Ere Pengkep ini telah memunculkan akibat yang sangat buruk terhadap masyarakat sekitar," paparnya.

  • Bagikan