Berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Non Aparatur Sipil Negara (Laskar Pelangi) dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Sebagai bukti yang bersangkutan menggunakan transportasi online, wajib menyertakan foto bersama pihak jasa transportasi online dengan memperlihatkan atribut Jake/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.
Di sisi lain aplikasi penyedia jasa transportasi online wajib di instal di handphone masing-masing. (selfi/fajar)