Larangan Kampanye Politik di Lingkungan Keagamaan dan Pendidikan, Harus ada Aturan yang Jelas

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, dalam larangan melakukan aktivitas kampanye politik di lingkungan pendidikan dan keagamaan, harus ada aturan yang jelas.

Pasalnya, larangan yang dibentuk dari aktiftas politik itu belum memiliki ketentuan yang menetap, seperti memberikan sanksi yang berat bagi pelanggar.

"Saya pikir kan sudah jelas bahwa untuk tempat pendidikan, rumah ibadah, itu kan sudah diatur bahwa tidak boleh melakukan kampanye," pungkas Dasco saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Terkait hal tersebut, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan agar tidak ambigu dari ketentuan atau ketetapan larangannya, maka KPU perlu menerbitkan aturan yang mengatur larangan kampanye politik itu.

"Kalo dilarang tapi tidak ada sanksi, itu kan berarti ambigu. Nah maksud saya yang jelas-jelas saja, ikuti aturan saja kalau memang dilarang, ya dilarang, kalau dilanggar berarti ada sanksi," tutur Dasco.

Aturan larangan yang diterbikan juga mempermudah partai politik agar tidak salah langkah bingung dalam berkampanye nanti. (riki/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version