Untuk itu, Kakanwil menghimbau kepada dinas terkait agar dapat meningkatkan jumlah pencatatan KI Komunal yang berasal dari Sulawesi Selatan. "Bagi daerah yang sudah memiliki Pencatatan KI Komunal, kami apresiasi dan kami himbau untuk ditambah lagi pencatatan KI Komunalnya. Dan bagi daerah yang belum memiliki KI Komunaluntuk mulai mencatatkan," Ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani selaku Ketua Panitia Pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar dapat memberikan dampak komersial terhadap pertumbumbuhan ekonomi terkhusus di Sulsel.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para peserta kegiatan terkait Tata Cara Pencatatan KI Komunal dan pentingnya Pencatatan KI Komunal Sehingga diharapkan setelah kegiatan ini selesai, para peserta diseminasi dapat memberikan dampak ataskeikutsertaannya dalam kegiatan ini bagi lingkungannya, yakni diantaranya dengan segera melakukan pencatatan KI Komunal asal daerahnya masing-masing," Ungkap Yani.
Mohammad Yani juga mengatakan, dari 16 Kabupaten/Kota, ada 5 daerah dengan KIK terbanyak yakni dari Kabupaten Toraja Utara sebanyak 140 KIK, Tana Toraja 128 KIK, Wajo 39 KIK, Bone 22 KIK, dan Sinjai sebanyak 14 KIK.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Bidang Kekayaan Intelektual antara Kanwi Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan terkait Fasilitasi Pendaftaran 300 Merek UKM asal Sulawesi Selatan, serta penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Institut Teknologi Bisnis dan Maritim Balik Diwa Makassar terkait Pembinaan, Penguatan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual.