FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Siswo Sujanto DEA, hadir sebagai saksi ahli di bidang Keuangan Negara pada sidang pra peradilan dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor Dinas Perhubungan Sulsel, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A Kartini, Kamis (22/9/2022).
Siswo merupakan ahli keuangan negara yang mendampingi berbagai kasus sejak tahun 2006 baik di Mabes Polri, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini sehubungan dengan dugaan Tipikor pengadaan dan pemasangan Fasilitas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas Perhubungan Sulsel dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp4.855.000.000 atau Rp4,8 Miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulsel 2018.
Karena para tersangka mempertanyakan penetapan mereka, maka dilakukan pra peradilan.
Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah universitas Patria Artha ini mengatakan, perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana bukan administratif karena menimbulkan kerugian negara.
“Kalau administratif, dia tidak bisa masuk tipikor. Kalau perbuatan pidana akibat kerugian negara menjadi Tipikor,” ucapnya usai menghadiri pra peradilan.
Menurutnya, yang namanya kerugian negara apabila dikembalikan pasti tidak selesai.
“Kalau ada selisih dikembalikan ada manfaatnya nggak. Kerugian negara tidak selesai. Karena negara tidak berharap itu kembali. Tapi bagaimana bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Dosen Patria Artha ini.
Lebih jauh kata Siswo, apabila kerugian itu disebabkan karena mark up, diambil untuk kepentingan mereka, maka ahli pidana akan mengatakan bahwa perbuatan itu punya motif untuk menguntungkan diri sendiri.