"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ID (Intidana) pailit," ujar dia. (fin/fajar)
Besok, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Harus Datang ke KPK, Ini Risikonya Jika Tak Datang
