FAJAR.CO.ID, MAROS -- Tiga orang penggembala bebek di Desa Minasa Baji Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros terancam hukuman penjara tujuh tahun. Setelah melakukan tindak pidana pencurian ratusan ternak (Curnak) bebek milik korban LL (45), Sabtu malam, 27 Agustus lalu.
Para pelaku yakni yakni RA (50), AR (48) dan LA (49) sedangkan dua orang lainnya JA dan GO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan penangkapan terhadap para pelaku pencurian bebek ini bermula saat adanya laporan yang masuk.
"Setelah kami menerima laporan, kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu pelaku RA di Maros. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya AR serta LA di Sidrap," katanya saat jumpa pers Jumat, 23 September.
Lebih lanjut kata dia, pelaku pencurian itik ini ada lima orang, namun baru tiga orang yang berhasil dibekuk. Dua orang pelaku lainnya masih dalam pencaria dan masuk dalam DPO.
"Jadi yang menjadi otak pencurian bebek ini adalah RA yang merupakan residivis kasus curnak sapi dan kerbau yang sebelumnya dilakukan di kabupaten lain. Pelaku baru saja bebas dan kembali melakukan aksi pencurian di Maros," jelasnya.
Sedangkan dua orang pelaku lainnya kata dia, mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian ternak.
"Jadi motifnya itu karena persoalan ekonomi sehingga mereka melakukan pencurian," katanya.
Dia menjelaskan kalau para pelaku menjalankan aksinya di malam hari di area persawahan di Minasa Baji. Mereka bekerjasama menggiring ratusan bebek itu ke atas mobil pikap.