"Mereka ini memang penggembala bebek, jadi sudah ada pengalaman bagaimana caranya menggiring bebek. Pelaku menggiring ratusan bebek petelur ini ke atas mobil pikap yang sudah ada perangkapnya," ungkapnya.
Bebek ini kata dia, dibawa oleh pelaku ke Sidrap untuk selanjutnya diperjual belikan.
"Jadi ada sekitar 400 an ekor bebek yang dicuri dan dibawa ke Sidrap untuk diperjual belikan seharga Rp60 ribu per ekor," katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan para pelaku ini merupakan penggembala bebek.
"Ketiga pelaku berperan sebagai penggembala bebek. Jadi mereka selalu berpindah-pindah tempat. Dimana ada panen, mereka akan datang ke wilayah itu, jadi modusnya seperti itu. Menjadi penggembala bebek yang berpindah-pindah," katanya.
Sehingga kata dia, pelaku sudah mengetahui seperti apa kondisi di sana.
Akibat perbuatannya kata dia, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," sebutnya.
Dia menambahkan kalau pihaknya mengamankan barang bukti bebek dan mobil pikap yang digunakan pelaku. (rin)