FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Hasnaeni wanita emas ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan Hasnaeni wanita emas tersangka korupsi dilakukan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Hasnaein Moein tersangka korupsi dalam kasus tersebut selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM).
Konstruksi perkara kasus korupsi itu dibeberkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
“Hari ini kita tambah tersangkanya tiga orang, setelah kemarin ditetapkan empat orang,” ujar Kuntadi, Kamis 22 September 2022.
Selain wanita emas, Kejagung juga menetapkan tersangka kepada eks Direktur Utama PT WBP Jarot Subana dan eks General Manajer PT WBP Kristadi Juli Hardjanto.
Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini Hasnaeni Moein berperan menawarkan pekerjaan pembangunan Tol Semarang-Demak kepada PT WBP.
Namun, Hasnaeni mengajukan syarat.
Bahwa PT WBP harus lebih dulu membayar sejumlah uang kepada PT MMM.
Uang itu disebut Hasnaeni sebagai uang penanaman modal.
Uang yang diminta di muka untuk pekerjaan itu senilai Rp341 miliar.
“Atas permintaan tersebut, yang diminta oleh Dirut PT MMM yaitu saudara H, PT WBP menyanggupi,” ungkap Kuntadi.
Permintaan itu lantas dilanjutkan dengan pembuatan invoice pembayaran oleh Kristadi, General Manajer PT WBP.
Invoice tersebut dibuat seolah-olah untuk pembayaran pembelian material kepada PT MMM.
Dengan tagihan fiktif dari PT MMM itu, PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402.
Tapi uang tersebut masuk ke kantong pribadi.