“Yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Kuntadi.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung juga sudah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Keempatnya yakni Agus Wantoro (AW) selaku Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020.
Lalu Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020.
Kemudian Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast
Dan terakhir, Anugrianto (A) selaku pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Keempatnya dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.
Sementara Hasnaeni wanita emas dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung. (pojoksatu/fajar)